Krisis Kredit Global..what?

13 10 2008

Krisis kredit yang merebak di seisi dunia saat ini pada hakikatnya merupakan masalah yang dibuat oleh Amerika Serikat. Sejak memperoleh kemerdekaan dari Inggris pada 1776, sepanjang 230 tahun Amerika Serikat telah menjelma menjadi kekuatan ekonomi industri terpadu yang memproduksi 28% output dunia. Terlepas dari badai ‘depresi besar’ yang melanda perekonomiannya, Amerika akan mampu meraup 14 triliun dolar pada akhir tahun pajak Oktober 2008. 300 juta rakyat Amerika akan meraup kekayaan jauh melampaui gabungan kekayaan lima negara pada peringkat di bawahnya, dan Amerika Serikat sendiri telah menjelma sebagai kekuatan ekonomi terbesar di dunia sejak tahun 1872.

Produk Domestik Bruto Global (GDP) 2007

1

Amerika Serikat

13.8 t

2

Jepang

4.3 t

3

Jerman

3.3 t

4

Cina

3.2 t

5

Inggris

2.7 t

6

Perancis

2.5 t

7

Italia

2.1 t

8

Spanyol

1.4 t

9

Kanada

1.4 t

10

Brazil

1.3 t

Sumber: IMF Word Economic Outlook 2007

Read the rest of this entry »





Telaah Produk Ekonomi Kontemporer

9 09 2008

Produk Asuransi Konvensional

Produk Asuransi Konvensional

Selain sektor riil (perdagangan dan jasa), dalam sistem ekonomi kapitalistik berkembang pula sektor non-riil atau sektor keuangan. Dalam sektor ini, uang tidak lagi dianggap sebagai alat tukar semata tapi juga sebagai komoditi yang bisa diperdagangkan atau diambil ‘manfaatnya’. Salah satu bentuknya adalah “jasa” asuransi. Mereka memang menganggap usaha ini, sebagaimana perbankan, sebagai jasa. Padahal bila ditilik lebih jauh usaha tersebut adalah memperlakukan uang sebagai komoditi seperti disebut diatas. Maka asuransi adalah sebuah usaha yang mengambil keuntungan dari komoditas uang yang berputar dalam jasa jaminan.

Pengertian Asuransi

Dr. H. Hamzah Ya’cub dalam buku Kode Etik Dagang Menurut Islam, menyebut bahwa asuransi berasal dan kata dalam bahasa lnggris insurance atau assurance yang berarti jaminan. Dalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dijelaskan bahwa asuransi adalah: “suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”

Read the rest of this entry »