Telaah Produk Ekonomi Kontemporer

9 09 2008

Produk Asuransi Konvensional

Produk Asuransi Konvensional

Selain sektor riil (perdagangan dan jasa), dalam sistem ekonomi kapitalistik berkembang pula sektor non-riil atau sektor keuangan. Dalam sektor ini, uang tidak lagi dianggap sebagai alat tukar semata tapi juga sebagai komoditi yang bisa diperdagangkan atau diambil ‘manfaatnya’. Salah satu bentuknya adalah “jasa” asuransi. Mereka memang menganggap usaha ini, sebagaimana perbankan, sebagai jasa. Padahal bila ditilik lebih jauh usaha tersebut adalah memperlakukan uang sebagai komoditi seperti disebut diatas. Maka asuransi adalah sebuah usaha yang mengambil keuntungan dari komoditas uang yang berputar dalam jasa jaminan.

Pengertian Asuransi

Dr. H. Hamzah Ya’cub dalam buku Kode Etik Dagang Menurut Islam, menyebut bahwa asuransi berasal dan kata dalam bahasa lnggris insurance atau assurance yang berarti jaminan. Dalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dijelaskan bahwa asuransi adalah: “suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”

Read the rest of this entry »





Solusi Islam atas Musibah Banjir di Kab. Subang

9 09 2008

banjir subang pengindraan jarak jauh (SIMBA LAPAN)

banjir subang pengindraan jarak jauh (SIMBA LAPAN) Feb 2007

Selain telah merenggut korban meninggal empat orang, musibah banjir yang melanda empat kecamatan di Kabupaten Subang pada Bulan Januari yang lalu, mengakibatkan diperkirakan 10.000 warga di tujuh kecamatan telah menunjukan gejala terserang penyakit ISPA. Bupati mengatakan, setelah pendataan hingga hari keempat, kerugian akibat banjir mencapai sekira Rp 200 miliar. Banjir juga telah mengakibatkan 8.060 hektare tanaman padi di tujuh kecamatan, terancam puso. (pikiran rakyat 2 feb-2006)

Tepat pada bulan yang sama 4 tahun yang lalu tanggal 15 Januari 2004 Sedikitnya 3.814 unit rumah penduduk di 12 desa dalam Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang terkurung banjir akibat hujan deras yang mengguyur daerah jalur Pantura itu sejak sehari sebelumnya. Read the rest of this entry »





Hukum Seputar Ibadah Shaum

8 09 2008


Dalil kewajiban shaum.

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

Siapa saja di antara kalian yang melihat hilal bulan Ramadhan, maka berpuasalah. (QS al-Baqarah [2]: 185).

Dalil shaum juga didasarkan pada hadis penuturan Ibn Umar ra. yang menyatakan:

«اَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: بُنِيَ اْلاِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهاَدَةِ اَنْ لاَ الَهَ اِلاَّ اللهُ، وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَاِقاَمِ الصَّلاَةِ، وَاِيْتاَءِ الزَّكاَةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضاَنَ»

Sesungguhnya Nabi saw. pernah bersabda,Islam itu dibangun di atas lima perkara: kesaksian bahwa tidak Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah; mendirikan shalat; menunaikan zakat; beribadah haji; dan shaum Ramadhan.” (HR al-Bukhari, Muslim dan Ahmad). Read the rest of this entry »





Solusi Islam bagi Pelaku Homoseksual

8 09 2008

Istilah homoseksual dan lesbianisme bukanlah perkara baru.

Aktivitas seksual antara laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan sesama perempuan tersebut dikenal dengan istilah liwath. Pertama kali, penyimpangan seksual ini terjadi pada kaum Nabi Luth. Beliau diutus kepada kaum Sodom yang biasa melakukan liwath.

Nabi Luth diperintahkan untuk mendakwahi dan amar ma’ruf nahi munkar kepada mereka. Allah SWT menjelaskan hal ini: “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: ’Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?’ Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: ’Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri.’ Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan)

(TQS. Al-A’raf[7]:80-83). Read the rest of this entry »





Kesatuan Awal Akhir Ramadhan

8 09 2008

Sebagai bulan yang penuh berkah, rahmat, dan ampunan, bulan Ramadhan selalu dinantikan kehadirannya oleh umat Islam. Namun sayangnya, momentum penting itu hampir selalu diwarnai perbedaan di antara umat Islam dalam mengawali dan mengakhirinya. Patut dicatat, problem tersebut itu tidak hanya terjadi di tingkat nasional, namun juga dunia Islam pada umumnya. Bagaimana kita menyikapi perbedaan tersebut?

Sabab Pelaksanaan Puasa: Ru’yah Hilal

Telah maklum bahwa puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib ditunaikan setiap mukallaf. Allah Swt berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu (QS al-Baqarah [2]: 183-185). Read the rest of this entry »